Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Pahlawan, Jawa Timur, tentang dampak pernikahan dini terhadap kesehatan ibu dan anak serta masalah stunting.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengkhawatirkan efek negatif pernikahan dini terhadap keluarga dan keselamatan istri, sehingga pentingnya pendidikan orang tua.
Untuk mencegah pernikahan dini di Kota Pahlawan, Pemkot Surabaya telah mengambil beberapa langkah, termasuk penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya. Selain itu, pemerintah kota akan menghentikan pernikahan dini. Pengadilan Agama dan Kemenag akan bekerja sama untuk menyelesaikan permohonan pernikahan dini.
Eri Cahyadi menekankan bahwa izin pernikahan di bawah usia yang ditetapkan undang-undang tidak akan diberikan. Menurutnya, jika terjadi kasus semacam itu, Kemenag dan Pengadilan Agama akan bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.
Sejauh ini, Kota Pahlawan memiliki jumlah permohonan pernikahan dini terendah di Jawa Timur, menurut data Pengadilan Agama Surabaya. Namun, Wali Kota Eri berharap, berkat upaya yang telah dilakukan, pada tahun 2024 angka pernikahan dini di Surabaya akan menjadi nol.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya bersama dengan beberapa penyedia layanan pernikahan telah mengadakan nikah massal dengan 225 pasangan mempelai. Dalam upaya untuk membantu warga mendapatkan dokumen kenegaraan yang mereka butuhkan, acara ini diikuti oleh banyak orang.