spot_img

Pemerintah Kota Tangerang Melaporkan Akun yang Mengunggah Video Pembongkaran Ruko di Cimone

Date:

Pemerintah Kota Tangerang Secara Resmi Melaporkan Pengunggah Video Viral Terkait Pembongkaran Paksa Ruko di Wilayah Cimone.

Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengajukan laporan terhadap akun yang mengunggah video viral yang menunjukkan pembongkaran paksa ruko di Cimone. Meskipun ruko tersebut memiliki sertifikat hak milik yang sah, video tersebut telah menyebabkan kegaduhan di media sosial.

Menurut Lia Dahlia, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, laporan resmi telah diserahkan pada hari Selasa ke Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.

Lia menyatakan, “Kami sudah mengajukan laporan resmi kemarin malam tentang pengunggah video yang menunjukkan bahwa Pemkot melakukan pembongkaran paksa ruko.”

Lia menjelaskan bahwa kekacauan di media sosial disebabkan oleh postingan di akun TikTok dengan pernyataan “Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik”.

Pemerintah Kota Tangerang berusaha untuk membuat situasi menjadi jelas dengan melaporkan penggunaan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada pihak yang memposting video tersebut.

Kami melakukan ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan peraturan dan koridor hukum yang ada. Dia juga menyatakan bahwa mereka tidak ingin terlibat dalam perdebatan karena ruko tersebut adalah aset Pemkot dan akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Lia juga menekankan bahwa selama proses pengamanan aset tersebut, Pemerintah Kota telah mengikuti prosedur dan tahapan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Dia berharap pihak-pihak yang dirugikan oleh proses pengamanan aset dapat mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku jika hal itu terjadi.

Saya menyesal atas tindakan pembuat video ini. Silakan ikuti jalur hukum jika ingin menyelesaikan masalah. Singkatnya, dia menegaskan bahwa tidak boleh menyebarkan konten yang justru menimbulkan kekacauan dan memberikan kesan yang salah kepada publik.

“Kami percayakan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” kata pemkot Tangerang, menyatakan bahwa masalah ini telah diserahkan kepada Polres Metro Tangerang untuk diselesaikan.

Ada juga video yang beredar sebelumnya yang menampilkan perselisihan antara staf Pemkot Tangerang dan seseorang yang mengaku sebagai pengacara pemilik ruko. Pemkot membongkar ruko, meskipun pemiliknya memiliki sertifikat, seperti yang ditunjukkan dalam video tersebut. Pemerintah Kota Tangerang, bagaimanapun, mengklarifikasi bahwa mereka tidak pernah melakukan pembongkaran. Sebaliknya, mereka mengamankan aset yang sah milik Pemkot sesuai putusan Kasasi PTUN Nomor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...