Pemerintah Membentuk Gugus Tugas Perlindungan HAM dalam Lingkungan Bisnis
Kementerian Hukum dan HAM telah menginisiasi untuk membentuk gugus tugas tingkat nasional dan daerah untuk mengantisipasi potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di lingkungan bisnis. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi nasional, bisnis, dan HAM yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September 2023.
Menurut Direktur Kerja Sama HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harniati, dalam sebuah diskusi online yang berjudul “Lindungi Hak Asasi Pekerja”, gugus tugas nasional akan dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM. Anggota gugus tugas nasional ini akan terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam rangka melakukan penegakan hukum di sektor bisnis.
Harniati menjelaskan bahwa gugus tugas nasional akan memiliki agenda tersendiri dalam menjalankan tugasnya di lingkungan bisnis. Agenda ini akan disesuaikan dengan fokus masing-masing lembaga atau kementerian yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, gugus tugas di tingkat daerah akan dipimpin oleh Gubernur di setiap provinsi. Gubernur akan melibatkan kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta kepala dinas terkait, termasuk masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat di daerah.
Langkah-langkah ini diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan perlindungan HAM terhadap pekerja dan masyarakat dapat terlaksana dengan baik, baik di tingkat nasional maupun daerah. Program kerja yang dilakukan di tingkat nasional akan diselaraskan dengan gugus tugas di wilayah, sehingga upaya perlindungan HAM dapat berjalan secara berkesinambungan dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah.
Harniati berharap bahwa upaya yang dilakukan ini dapat memastikan implementasi Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo dapat berjalan dengan lancar oleh gugus tugas yang telah dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM.