Pemerintah Berusaha Menerbitkan Peraturan yang Mengatur Pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Menurut Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, pemerintah tengah sedang mempercepat penyelesaian peraturan yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peraturan pelaksana UU TPKS telah diselesaikan di tingkat panitia antar-kementerian, kata Ratna Susianawati. “Semua yang menjadi tanggung jawab KemenPPPA telah selesai.” Salah satunya, dana bantuan korban, sedang dipercepat oleh Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Selanjutnya, perlu dilakukan koordinasi. Ratna Susianawati berharap proses harmonisasi tidak akan memakan waktu lama. Dia berkata, “Harapannya proses harmonisasi tidak sepanjang saat pembahasan di panitia antar-kementerian.”
Dalam proses harmonisasi, materi peraturan pelaksana UU TPKS akan diselaraskan atau diselesaikan. Ketika ditanya tentang tujuan penerbitan peraturan pelaksana, dia biasanya menjawab, “Secepat mungkin.”
Karena peraturan pelaksanaan UU TPKS akan menjadi aturan operasionalisasi, Ratna Susianawati mengatakan bahwa mereka tidak hanya berfokus pada waktu tetapi juga pada kualitas isi peraturan. “Karena ini akan menjadi aturan operasionalisasi, maka harus sangat rinci. Peraturan pelaksanaan harus lebih rinci daripada undang-undangnya dan mudah dipahami oleh siapa pun,” katanya.
Terdapat tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden yang bertanggung jawab atas pelaksanaan UU TPKS yang telah disetujui. Beberapa di antaranya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, dan RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS.
Selain itu, ada Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.