Pemerintah Mempermudah Pendirian UMK dengan Pengurangan Prosedur Rumit
Pemerintah terus berkomitmen untuk membantu orang mendirikan usaha mikro dan kecil (UMK) dengan mempersederhanakan perizinan yang sebelumnya dianggap rumit.
Menurut Cahyo R Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, kebijakan ini, yang menghilangkan banyak regulasi dan prosedur yang rumit, membantu pelaku usaha mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan, yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ini merupakan langkah nyata dalam mempermudah pendirian usaha baru. Membuat pernyataan pendirian adalah satu-satunya cara untuk mendirikan perusahaan dengan perusahaan perorangan.
Cahyo menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan petunjuk yang dimaksudkan untuk mempermudah bisnis, khususnya bagi perusahaan mikro dan kecil. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mendirikan bisnis, salah satu opsi mereka adalah perusahaan perorangan.
Menurut Laila Yunara, Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, perseroan perorangan dapat didirikan oleh warga negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun dan memiliki UMK dengan modal paling besar Rp5 miliar. Salah satu keuntungan dari perseroan perorangan adalah bahwa mereka memiliki kebebasan untuk membagi kekayaan mereka dan memiliki kebebasan untuk menentukan jumlah modal yang mereka miliki. Proses pendiriannya juga mudah, hanya dengan mengisi formulir dan membayar Rp50.000 untuk pendaftaran. Dengan demikian, status badan hukum dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan akan segera diberikan kepada perusahaan perorangan.
Selain itu, Laila menekankan bahwa perseroan perorangan dapat diubah menjadi perseroan persekutuan modal jika pemegang sahamnya lebih dari satu orang atau tidak memenuhi kriteria UMK. Ini dilakukan dengan akta notaris dan pendaftaran elektronik.
AALCO adalah kelompok kerja sama internasional yang mendukung kemajuan 47 negara anggotanya dalam hal hukum. Forum ini sangat membantu pertumbuhan ekonomi di wilayah Asia-Afrika, termasuk Indonesia. Temu Tahunan Ke-61 AALCO melibatkan konferensi, pameran bisnis dan investasi, serta sejumlah sesi diskusi yang melibatkan kaum muda untuk membahas masalah infrastruktur hukum dan dunia bisnis, termasuk UMKM. Diharapkan forum ini akan membantu mempromosikan perubahan hukum yang terjadi di Indonesia untuk dunia bisnis dan membangun hubungan antara pengambil kebijakan dan pelaku usaha.