spot_img

Pemerintah Menetapkan Insentif Impor Mobil Listrik Berlaku Hingga Akhir 2025

Date:

Pemerintah Menetapkan Insentif Impor Mobil Listrik Berlaku Hingga Akhir 2025

Menurut Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, pemerintah telah memutuskan untuk menghilangkan pajak dan bea masuk untuk mobil listrik yang telah dibangun sepenuhnya (CBU) atau Insentif  impor utuh sampai akhir tahun 2025.

Kami akan memberikan keringanan selama dua tahun hingga akhir tahun 2025 bagi mereka yang berkomitmen mendirikan pabrik di Indonesia. Di Jakarta pada hari Jumat, dia menyatakan bahwa bea masuk dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) akan dibebaskan sepenuhnya, tetapi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap 11 persen untuk membedakan antara produk domestik dan impor.

Ini berarti bahwa, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik, industri otomotif yang berniat membangun pabrik mobil listrik di dalam negeri masih dapat mengimpor mobil CBU hingga akhir tahun 2025.

Tetapi, menurut Rachmat, mereka harus membuat jumlah mobil di dalam negeri sebanyak yang mereka impor hingga tahun 2027.

Rachmat mengatakan bahwa mereka akan dikenakan sanksi sebesar insentif yang diberikan jika jumlah yang ditentukan tidak tercapai.

Jadi, jika mereka mengimpor seribu unit sampai tahun 2025, mereka harus memproduksi seribu unit lagi pada tahun 2027. Jika mereka tidak melakukannya, mereka akan dikenakan sanksi sebesar insentif yang diberikan. Rachmat menyatakan bahwa mereka tidak dapat berpura-pura memproduksi tanpa melakukannya.

Selain itu, karena produk CBU tidak memenuhi persyaratan Peraturan Presiden untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% menjadi 1% juga tidak akan berlaku untuk produk tersebut.

Rachmat mengatakan bahwa para produsen diberi izin untuk mendirikan pabrik mereka sendiri dan bekerja sama dengan pabrik perakitan di sekitar mereka untuk membuat mobil listrik.

Rachmat menambahkan, “Pada dasarnya, TKDN harus 40%, jadi baik membangun pabrik sendiri atau bekerja sama, selama memenuhi TKDN, tenaga kerja akan terbentuk di dalam negeri.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...