Pemerintah Mengeluarkan SKB untuk Mengantisipasi Libur Panjang Isra Miraj-Imlek
Untuk Mengantisipasi Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR Merilis Surat Keputusan Bersama (SKB).
Untuk mengatur lalu lintas dan penyeberangan selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada tanggal 8–11 Februari 2024. SKB tersebut, yang didirikan oleh Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, membahas pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa libur panjang yang diperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian menandatangani SKB Nomor KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB 21/1/2024, dan 21/KPTS/Db/2024.
Menurut Hendro, tujuan SKB adalah untuk mengatur dan membatasi perjalanan selama libur panjang untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama. Proses penetapan mencakup pengaturan sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow), pembatasan operasi angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, dan pengaturan penyeberangan di jalur Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
Mobil barang yang dilarang mengangkut barang angkutan barang termasuk mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan. Namun, kendaraan yang diizinkan mengangkut uang, logistik pemilihan, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Pembatasan angkutan barang di jalan tol akan berlangsung mulai Rabu (7/2) pukul 16.00 waktu setempat hingga Minggu (11/2) pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan lalu lintas di jalan non-tol akan berlangsung mulai Kamis (8/2) hingga Minggu (11/2) pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat, tanpa pembatasan angkutan barang antara pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Selain itu, Hendro menekankan bahwa SKB ini mengawasi operasional angkutan penyeberangan. Sebagai contoh, untuk jalur Merak-Bakauheni, penundaan perjalanan dan zona buffer akan diterapkan pada rest area Jalan Tol Jakarta-Merak KM 42 A dan KM 68 A, serta lahan PT. Munic Line. Untuk jalur Merak-Bakauheni, hal yang sama akan diterapkan pada rest area Jalan Tol Jakarta-Merak KM 87 B, KM 49 B, dan KM 20 B.
Selain itu, tiket akan dibatasi dengan radius larangan untuk mengurangi lalu lintas dan kemacetan di pelabuhan. Mulai 7 hingga 11 Februari 2024, pelabuhan Merak dan Bakauheni akan memprioritaskan kendaraan roda 2, roda 4, dan bus.