Pemerintah Menggratiskan PPN untuk Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah senilai di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024, menurut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pernyataan tersebut dibuat setelah rapat yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada hari Selasa di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Airlangga mengatakan sebagai bagian dari program insentif ini, pemerintah akan menanggung seluruh PPN untuk pembelian rumah atau properti senilai di bawah Rp2 miliar hingga bulan Juni tahun depan.
Setelah program pembebasan PPN berakhir pada Juni 2024, pemerintah akan menggantikan 50% PPN untuk rumah di bawah Rp2 miliar.
Airlangga juga mengumumkan bahwa hingga tahun 2024, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp4 juta untuk biaya administratif pembelian rumah kepada MBR.
Kedua insentif ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan sektor perumahan, yang sebelumnya mengalami kontraksi sebesar 0,67 persen. Sektor perumahan dan konstruksi memiliki dampak yang signifikan terhadap sektor ekonomi lainnya, dan keduanya bersama-sama diproyeksikan akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 14%–16 persen pada tahun 2023, serta memberikan lapangan kerja untuk sekitar 13,8 juta orang. Selain itu, sektor ini memainkan peran yang signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional.
Airlangga berharap bahwa insentif-insentif ini akan membantu mengatasi masalah backlog rumah, yaitu perbedaan antara jumlah rumah yang telah dibangun dan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat, yang berjumlah 12,1 juta rumah.