Pemerintah Menjajaki Minat Pasar dalam Kegiatan Usaha Perumahan di IKN
Bandung, Penjuru – Pemerintah Mengadakan Penjajakan Minat Pasar untuk Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Sektor Perumahan Ibu Kota Negara
Pada Kamis (7/3), pemerintah menggelar penjajakan minat pasar terkait dengan proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) di sektor perumahan Ibu Kota Negara (IKN) di Jakarta.
Menurut Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, kegiatan ini tidak hanya merupakan langkah signifikan dalam memenuhi kebutuhan perumahan, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur untuk berpartisipasi dalam pengembangan proyek KPBU IKN di sektor perumahan.
Penjajakan ini merupakan bagian dari tahap persiapan proyek KPBU IKN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PPN 6/2022.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan gambaran proyek KPBU IKN sektor perumahan kepada pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan proyek serta untuk menggali minat dari pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan/kreditur terhadap proyek tersebut.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan/hunian, pemerintah melalui OIKN menggunakan skema KPBU IKN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara.
Beberapa investor/badan usaha juga telah mengajukan surat pernyataan (letter of intent) kepada Otorita IKN untuk melakukan prakarsa dalam pembangunan perumahan/hunian bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Proyek ini menggunakan skema KPBU IKN atas prakarsa badan usaha (unsolicited).
Penjajakan minat pasar ini dianggap sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pelaku pasar sebelum memasuki tahap transaksi proyek. Otorita IKN berharap partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan angka investasi dan mewujudkan proyek KPBU IKN di sektor perumahan.