Tahap kedua dari Peraturan Menteri LHK Nomor 75 tahun 2019 sedang disusun oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Regulasi ini bertujuan untuk mengatur tanggung jawab produsen terhadap produk mereka dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan.
Regulasi ini akan menekankan bagaimana produsen harus mengurangi sampah tekstil. Produsen tekstil, baik yang besar maupun UMKM, diminta untuk membuat rencana pengurangan sampah yang mencakup langkah-langkah konkret yang sebanding dengan apa yang telah dilakukan oleh produsen dalam industri makanan dan minuman, serta produk yang terbuat dari plastik dan logam.
Saat ini, sebanyak 120 produsen telah mengajukan ide untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan selama proses produksi. Konsep ini akan diterapkan di industri pakaian. Ini diumumkan pada hari Selasa di Jakarta oleh Vinda Damayanti Ansjar, Direktur Pengurangan Sampah KLHK.
Pemerintah berencana memberikan insentif tambahan berupa modal usaha kepada produsen yang menerapkan program pengurangan sampah dan melaporkannya melalui peta jalan. Saat ini, pemberian surat penghargaan telah dimulai, tetapi insentif akan diatur lebih lanjut.
Dampak negatif pada lingkungan telah disebabkan oleh tumpukan sampah tekstil di Tempat Pengolahan Akhir (TPA), air, dan sungai, serta pembakaran sampah. Situasi ini juga menggerakkan desainer Chitra Subyakto. Chitra telah berhasil mengubah pakaian bekas menjadi produk fesyen bernilai tinggi, seperti pakaian, tas, insulator, dan aksesoris, sejak September 2021.
Chitra mengajak orang-orang untuk membantu mengurangi sampah tekstil dalam tiga cara: pertama, hindari bahan poliester dan beli pakaian yang tidak tahan lama; kedua, gunakan pakaian berulang-ulang; dan ketiga, memperbaiki pakaian yang rusak dan berbagi pakaian dengan teman atau arisan.
Seorang pengamat lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) bernama Suprihatin mengatakan bahwa sampah pakaian adalah masalah yang sangat penting bagi Indonesia. Menurut data KLHK, hanya 0,3 juta ton dari 2,3 juta ton sampah tekstil yang didaur ulang pada tahun 2021, jadi pemerintah harus bergerak lebih aktif dalam menangani sampah tekstil, termasuk mengkaji teknologi daur ulang yang tepat untuk berbagai jenis tekstil.