spot_img

Pemerintah Menyiapkan Regulasi Baru untuk Layanan Jastip

Date:

Pemerintah Menyiapkan Regulasi Baru untuk Layanan Jastip

Peraturan baru akan diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengawasi layanan jastip atau titip dari luar negeri.

Pemerintah saat ini memberikan perhatian khusus pada layanan jastip, kata Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN).

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada Selasa (31/10), masalah pengetatan impor bahkan menjadi topik diskusi.

Menurut Isy, pemerintah sangat memperhatikan jastip saat ini karena PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023), di mana pemerintah dan Pak Presiden mengarahkan pengetatan arus impor.

Menurut Isy, akan ada aturan baru yang mengatur berapa banyak barang yang boleh dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) ketika mereka masuk ke wilayah Indonesia.

Selain itu, akan ada peraturan tahunan yang mengatur berapa banyak barang yang dapat dikirim oleh WNI dari luar negeri.

Isy menyatakan bahwa nantinya akan ada peraturan untuk WNI yang berada di luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI), yang akan membatasi jumlah barang yang dapat mereka bawa dalam satu tahun.

Salah satu cara untuk memperketat aliran impor yang dapat mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah dengan mengawasi layanan jastip ini.

Penjual berfungsi sebagai perantara untuk membeli barang yang sulit diakses, terutama barang dari luar negeri, melalui layanan jastip yang populer di media sosial saat ini.

Hanya perlu memilih barang yang mereka inginkan, seperti sepatu, tas, aksesoris, dan makanan, dan kemudian membayar harga yang ditetapkan oleh penjual jastip, yang biasanya sudah termasuk komisi atau biaya layanan.

Saat ini, Kementerian Keuangan menetapkan batas jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan dari bea masuk sebesar 500 dolar AS per orang. Jika nilainya melebihi batas ini, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan perincian bea masuk sebesar 10% (flat), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5–10 persen (jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...