spot_img

Pemerintah Secara Resmi Perluas Bantuan Pembelian Motor Listrik

Date:

“Pemerintah Perluas Bantuan Pembelian Motor Listrik melalui Perubahan Permenperin”

Pemerintah Indonesia telah memperluas program bantuan pembelian motor listrik dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan dari Permenperin No. 6 Tahun 2023 yang mengatur Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, program bantuan ini berlaku untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua oleh Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Perubahan kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik dalam negeri dan menjadikan Indonesia lebih bersih. Program ini diharapkan mendorong investasi, produktivitas, daya saing industri, dan lapangan kerja.

Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik. Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga kepada perusahaan industri.

Permenperin 21/2023 mengatur bahwa dealer harus memeriksa data pembeli berdasarkan NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi, optimistis bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta akan mencapai target 200.000 unit pada 2023. Perluasan penerima subsidi diharapkan akan meningkatkan minat masyarakat. Industri juga telah bermitra dengan banyak perusahaan dan siap memenuhi permintaan dari pemerintah.

Selain itu, kenaikan persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen yang diwajibkan oleh pemerintah juga mencerminkan dukungan industri terhadap program ini. Banyak perusahaan telah bermitra dengan pemerintah dan ada rencana untuk menambah mitra di masa depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...