Pemerintah Siap Atur Masa Transisi untuk Perubahan Permendag 36/2023
Pemerintah sedang dalam proses mengatur masa transisi untuk perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024, yang saat ini sedang direvisi. Perubahan ini berkaitan dengan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, di Jakarta pada hari Selasa.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan mengundang seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk membahas pengaturan Barang Kiriman PMI.
Rapat tersebut menghasilkan empat keputusan. Pertama, Barang Kiriman PMI tidak perlu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024). Pengaturan impor Barang Kiriman PMI didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 141/2023 yang dilaksanakan oleh Bea Cukai.
Pemerintah juga akan segera merevisi Permendag 36/2023 jo. 3/2024, terutama dengan mengeluarkan Lampiran III “Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)” yang mengatur mengenai Jenis/Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang.
Selain itu, pembatasan Barang Kiriman PMI akan sesuai dengan PMK 141/2023, di mana PMI dapat mengirimkan barang miliknya yang tidak untuk diperdagangkan.
Haryo menjelaskan bahwa Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean hingga 500 dolar AS setiap pengiriman, dengan batas maksimal tiga kali pengiriman per tahun atau 1.500 dolar AS per tahun.
Keputusan kedua adalah pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang, yang akan sepenuhnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Keputusan ketiga terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan untuk mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait.
Keputusan keempat adalah aturan penerapan masa transisi perubahan Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 jo. 03/2024.
“Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian,” tambahnya.