Pemerintah Umumkan Insentif PPN Gratis untuk Pembelian Rumah Berlaku pada Bulan November
Aturan Teknis Insentif PPN DTP disusun oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, dan akan berlaku mulai November 2023.
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa aturan teknis untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sedang disusun dan akan mulai berlaku pada November 2023.
Sri Mulyani menyatakan dalam konferensi pers yang diadakan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada hari Jumat bahwa insentif PPN DTP untuk sektor perumahan sedang dalam proses pengembangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi terus berlanjut.
Menteri Keuangan berharap penawaran dan permintaan perumahan akan mendukung Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif ini.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif PPN DTP sebesar 100 persen hanya akan diberikan untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Rumah dengan harga antara Rp2 miliar dan Rp5 miliar akan tetap harus membayar PPN tanpa insentif.
Sri Mulyani menyatakan bahwa, “Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan kepada pembeli satu rumah per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Program ini akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024, selama 14 bulan.”
Selain itu, ia menyatakan bahwa insentif PPN DTP akan mencapai 100% dari November 2023 hingga Juni 2024. Setelah periode tersebut berakhir, insentif akan turun menjadi 50%.
Program insentif untuk sektor properti telah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp3,2 triliun, terdiri dari Rp0,6 triliun pada tahun 2023 dan Rp2,6 triliun pada tahun 2024. Tujuan dari insentif ini adalah untuk mendorong sektor perumahan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.