Pemkot Berkomitmen Mewujudkan Nihil Pelanggaran ASN pada Pemilu 2024
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, bertekad untuk menjaga netralitas dan menghindari Nihil pelanggaran ASN dan non-ASN pada Pemilu 2024.
Pada hari Rabu, Nur Priyantomo, sekretaris daerah Kota Pekalongan, mengumumkan komitmennya. Ia menyatakan bahwa ASN dan non-ASN tidak boleh mendukung peserta pemilu.
“ASN dan semua tenaga kerja yang dibiayai pemerintah tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai hukuman disiplin,” katanya.
Priyantomo menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pelanggaran yang diidentifikasi oleh aparatur sipil negara dan non-ASN sepanjang tahapan Pemilu 2024. Dia berharap tidak ada laporan pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN maupun non-ASN sebelum, selama, dan setelah Pemilu 2024.
Selain menjaga netralitas ASN, Pemerintah Kota Pekalongan juga bekerja untuk memastikan Pemilu 2024 berhasil. Hal ini mencakup mengeluarkan undang-undang, seperti menetapkan undang-undang wali kota yang mengatur di mana kampanye diizinkan atau dilarang, dan menetapkan undang-undang yang mengatur pembuatan alat peraga kampanye.
Selain itu, pemerintah Kota Pekalongan menawarkan dukungan logistik melalui dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di wilayah tersebut.
Dia juga menyatakan bahwa mereka berharap penyelenggara pemilu, terutama KPU, dapat mengoptimalkan dukungan ini untuk memastikan Pemilu 2024 berlangsung lancar, aman, damai, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dengan komitmen yang kuat Pemerintah Kota Pekalongan untuk mencegah pelanggaran ASN pada Pemilu 2024, diharapkan semangat netralitas dan dukungan penuh terhadap proses demokrasi akan membawa Pemilu tersebut berjalan dengan lancar, adil, dan tanpa kontroversi, menciptakan fondasi yang kokoh untuk keberhasilan demokrasi di tingkat lokal.