spot_img

Pemprov DIY Percaya Pelarangan Tiktok Shop Mendorong Pertumbuhan Digitalisasi UMKM

Date:

Menurut Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, larangan pemerintah untuk melakukan transaksi di Toko TikTok akan mengganggu proses digitalisasi UMKM.

Di Yogyakarta, Rabu, Srie Nurkyatsiwi, Kepala Diskop UKM Pemprov DIY, menyatakan bahwa pelarangan Tiktok Shop menunjukkan upaya pemerintah untuk membuat ekosistem pemasaran digital yang sehat untuk UMKM lokal.

Dia mengatakan, “Jelas ini akan menguntungkan UMKM kita. Kami berharap semakin banyak yang mengoptimalkan aplikasi e-commerce setelah ini.”

Menurutnya, banyak bisnis kecil dan menengah (UMKM) DIY telah belajar bagaimana menggunakan media sosial dan alat digital lainnya untuk memasarkan barang mereka.

Dia menyatakan bahwa Pemda DIY telah menyediakan aplikasi “SiBakul” sebagai pusat perdagangan sekaligus sarana untuk mendidik UMKM lokal, sebelum terjun langsung ke aplikasi perdagangan elektronik konvensional.

Aplikasi SiBakul telah digunakan oleh lebih dari 350 ribu UMKM DIY hingga saat ini.

Dia menyatakan, “Kami mempersilakan mereka untuk memulai dengan SiBakul saat mereka masih dalam masa transisi atau belum siap untuk masuk ke e-commerce profesional.”

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa tidak banyak UMKM DIY yang terkena dampak langsung dengan munculnya Tiktok Shop karena masih ada banyak platform digital lain yang berfungsi sebagai e-commerce.

Dia mengatakan, “Tidak signifikan, tapi mungkin ada satu atau dua UMKM yang secara pribadi berbicara dengan kami tentang dampaknya.”

Pemda DIY akan terus meningkatkan pelatihan dan pendampingan untuk memaksimalkan pemanfaatan pasar digital mereka, katanya.

Dia menambahkan, “Kami akan terus melatih kemampuan digital marketing UMKM ini melalui pendampingan dan pembinaan.”

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 sebelumnya melarang toko TikTok untuk menjual dan melayani transaksi.

Laman resmi TikTok.com mengumumkan bahwa untuk menghormati dan mematuhi undang-undang Indonesia, TikTok Shop Indonesia akan berhenti menerima pembayaran online mulai pukul 17.00 WIB pada 4 Oktober 2023.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...