Menurut Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, larangan pemerintah untuk melakukan transaksi di Toko TikTok akan mengganggu proses digitalisasi UMKM.
Di Yogyakarta, Rabu, Srie Nurkyatsiwi, Kepala Diskop UKM Pemprov DIY, menyatakan bahwa pelarangan Tiktok Shop menunjukkan upaya pemerintah untuk membuat ekosistem pemasaran digital yang sehat untuk UMKM lokal.
Dia mengatakan, “Jelas ini akan menguntungkan UMKM kita. Kami berharap semakin banyak yang mengoptimalkan aplikasi e-commerce setelah ini.”
Menurutnya, banyak bisnis kecil dan menengah (UMKM) DIY telah belajar bagaimana menggunakan media sosial dan alat digital lainnya untuk memasarkan barang mereka.
Dia menyatakan bahwa Pemda DIY telah menyediakan aplikasi “SiBakul” sebagai pusat perdagangan sekaligus sarana untuk mendidik UMKM lokal, sebelum terjun langsung ke aplikasi perdagangan elektronik konvensional.
Aplikasi SiBakul telah digunakan oleh lebih dari 350 ribu UMKM DIY hingga saat ini.
Dia menyatakan, “Kami mempersilakan mereka untuk memulai dengan SiBakul saat mereka masih dalam masa transisi atau belum siap untuk masuk ke e-commerce profesional.”
Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa tidak banyak UMKM DIY yang terkena dampak langsung dengan munculnya Tiktok Shop karena masih ada banyak platform digital lain yang berfungsi sebagai e-commerce.
Dia mengatakan, “Tidak signifikan, tapi mungkin ada satu atau dua UMKM yang secara pribadi berbicara dengan kami tentang dampaknya.”
Pemda DIY akan terus meningkatkan pelatihan dan pendampingan untuk memaksimalkan pemanfaatan pasar digital mereka, katanya.
Dia menambahkan, “Kami akan terus melatih kemampuan digital marketing UMKM ini melalui pendampingan dan pembinaan.”
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 sebelumnya melarang toko TikTok untuk menjual dan melayani transaksi.
Laman resmi TikTok.com mengumumkan bahwa untuk menghormati dan mematuhi undang-undang Indonesia, TikTok Shop Indonesia akan berhenti menerima pembayaran online mulai pukul 17.00 WIB pada 4 Oktober 2023.