Pemusnahan Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar oleh Kemendag
Bandung, Penjuru – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pemusnahan barang impor senilai Rp9,3 miliar di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, pada hari Kamis.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengawasan setelah barang melewati batas impor oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi selama periode Januari-Februari 2024. Barang-barang tersebut tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.
“Total Rp9,3 miliar,” kata Mendag.
Mendag Zulkifli menegaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, barang-barang impor yang tidak sesuai aturan dianggap dapat mengganggu industri dalam negeri.
“Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.
Sebanyak 11 jenis produk disita oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, termasuk elektronik dari Thailand, bubuk cabai dan pasta cabai dari China, bubuk cokelat dari Malaysia, kecap dari Singapura, saus sambar dari Thailand, cokelat cair dari Malaysia, produk kehutanan dari Jepang, produk tertentu elektronik dari China, modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel dari China, konsentrat jus apel dari India dan China, serta kaca lembaran dari China.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pemusnahan barang impor yang tidak sesuai aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.
“Adapun pelanggarannya tidak dilengkapi oleh ketentuan lartas (larangan terbatas) seperti laporan Surveyor, persetujuan impor, ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang,” kata Moga.
Moga menambahkan bahwa barang-barang sitaan tersebut akan dimusnahkan oleh importir dengan pengawasan dari pihak tertib niaga Kemendag.