Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tetapkan Status Tersangka pada Penambangan Batu Bara Ilegal di Kawasan Penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara.
David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap J (46), yang bertindak sebagai pemodal dan bertanggung jawab atas operasional lapangan, dan H (43), yang bertindak sebagai operator ekskavator. Pada tanggal 31 Juli 2023, keduanya didakwa karena melakukan penambangan batu bara secara ilegal di wilayah Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi orang lain yang mungkin terlibat dalam penambangan batu bara tanpa izin. Kedua pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan negara oleh Kepolisian Resor Tenggarong. Satu ekskavator, satu mobil kabin, dan enam truk pembuangan batu bara diamankan sebagai bukti.
Sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tindakan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.
Setelah laporan masyarakat, tim intelijen dan tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menyelidiki kasus ini. Tim SPORC Brigade Enggang berhasil menangkap pelaku penambangan batu bara di lokasi di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Loa Haur pada 28 Juli 2023.
David menyatakan bahwa penanganan kasus ini berhasil berkat kerja sama dan kerja sama yang baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BDLHK Samarinda, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan masyarakat.