Untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di provinsi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat telah menandatangani perjanjian kerja sama, juga dikenal sebagai Memorandum of Understanding (MoU).
Menurut Luksen Jems Mayor, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Papua Barat, menyelesaikan tata kelola tanah wakaf merupakan tugas yang sulit, dan pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Jems Mayor menjelaskan bahwa salah satu program prioritas Kementerian Agama adalah sertifikasi tanah wakaf lebih cepat. Tujuannya adalah untuk menjaga dan memaksimalkan manfaat dari aset wakaf. Sertifikasi memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan keberlanjutan tanah wakaf sambil memastikan pengelolaannya yang efektif dan memberikan manfaat maksimal. Selain itu, sertifikasi juga bertujuan untuk menghindari sengketa tentang kepemilikan dan pengelolaan tanah wakaf.
Kantor Wilayah Kemenag di tingkat kabupaten/kota harus bekerja sama dengan BPN dalam penandatanganan nota kesepahaman di masing-masing wilayah untuk meningkatkan jumlah tanah wakaf yang bersertifikat. Selain itu, para Bimas Islam dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) diminta untuk aktif menyebarkan informasi tentang aturan dan prosedur yang digunakan untuk mendaftarkan tanah wakaf kepada masyarakat.
Jems Mayor berharap setelah MoU ditandatangani di tingkat provinsi dan kabupaten, seluruh aset wakaf di Papua Barat akan memiliki legalitas hukum yang kuat, baik dalam hukum negara maupun hukum adat.
John Wiclif Aufa, kepala BPN Papua Barat, menyatakan bahwa nota kesepahaman yang telah ditandatangani akan berfungsi sebagai pedoman teknis untuk pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf dengan tujuan membangun tata kelola yang transparan, efisien, efektif, dan berkelanjutan. Aufa menekankan pentingnya sertifikat tersebut untuk melindungi harta wakaf dari perselisihan.
Saat ini, banyak tanah wakaf di Papua Barat telah tersertifikasi, termasuk 69 lokasi dengan luas 170.979 meter persegi. Namun, masih ada 166 lokasi tambahan dengan luas 1.085.949 meter persegi yang belum tersertifikasi.
Dengan kerja sama ini, diharapkan program sertifikasi tanah wakaf di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat berjalan dengan lancar dan sukses.