Penangkapan Oknum Kurir Terlibat Kasus Pelecehan Anak di Tangerang oleh Polisi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap kurir berinisial M yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Penangkapan pelaku, yang juga seorang kurir toko online, terjadi pada Minggu (8/10) di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menurut Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang tinggal di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku melakukan kejahatan seksual tersebut di rumah tersangka pada Kamis (28/9). Selain itu, perbuatan keji ini telah terjadi sebanyak lima belas kali di berbagai tempat.
Pada awalnya, tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantarkan paket ke rumah korban. Dari sana, tersangka dan korban mulai berbicara dan semakin dekat.
Pelaku menggunakan bujukan dan janji palsu kepada korban, termasuk memberikan barang-barang. Jika korban hamil, pelaku juga berjanji akan menikahinya.
Namun, korban mulai berubah seiring waktu, seperti sering mengurung diri di kamarnya, yang membuat ibu korban curiga. Korban akhirnya bercerita kepada ibunya setelah didesak. Dia menambahkan bahwa ibu korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10).
Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan tersangka 15 tahun penjara. Selain melakukan upaya hukum, Unit PPA juga membantu korban dengan pendampingan psikologis untuk membantu mereka mengatasi trauma yang mungkin mereka alami.