Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial YRB atas tuduhan menghasut dan menjadi provokator yang mendorong massa untuk melakukan tindakan kekerasan selama aksi “Bela Rempang” di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9).
Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada hari Kamis, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka terkait dugaan tindak pidana menghasut untuk melakukan perbuatan pidana, khususnya kekerasan.
Menurut Ade Safri, tersangka YRB ditangkap di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan, Jawa Barat. Polisi berhasil menyita ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk menyebarkan pesan provokatif melalui aplikasi WhatsApp (WA) selama penangkapan.
Selain itu, dia menyatakan bahwa mereka telah menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisis tambahan di Laboratorium Forensik Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Selain itu, mantan Kapolresta Surakarta tersebut menyatakan bahwa tersangka YRB diduga melakukan provokasi dan mengunggah pesan dengan ajakan kekerasan pada malam sebelum demonstrasi.
Ade Safri menyatakan, “Penangkapan YSR ini berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diajukan pada 19 September 2023.”
Tersangka YSR akan dihadapkan pada Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai akibat dari perbuatannya. Selain itu, tersangka YSR juga dapat dijerat dengan Pasal 156 dan/atau 160 KUHP. Jika dia terbukti bersalah, dia dapat dihukum penjara selama maksimal 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.