Pendaftaran Anggota PPS Pilkada 2024, Persyaratan dan Langkah-langkahnya!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan membentuk berbagai badan ad hoc. Salah satu dari 4 badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU untuk Pilkada 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS merupakan panitia yang dibentuk di tingkat kelurahan/desa oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan.
Rekrutmen anggota PPS akan dilakukan secara khusus untuk Pilkada 2024, dan tidak akan melibatkan anggota PPS dari Pemilu dan Pilpres sebelumnya. Namun, mereka yang sebelumnya telah menjadi anggota PPS pada Pemilu dan Pilpres berhak untuk mendaftar kembali jika berminat.
Bagaimana cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024?
Berikut adalah syarat dan prosedur pendaftaran yang diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 :
Syarat Pendaftaran :
- Warga negara Indonesia.
- Berusia minimal 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau setidaknya dalam 5 tahun terakhir tidak menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari pengurus partai politik.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Yang Diperlukan :
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6.
Prosedur Pendaftaran :
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
- Akses laman https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan mengisi formulir pendaftaran.
- Aktivasi akun SIAKBA melalui link yang dikirimkan ke email.
- Login ke akun SIAKBA dan lengkapi data diri serta unggah dokumen yang diperlukan.
- Pelamar akan menerima tanda terima melalui email jika dokumen telah lengkap.
- Pelamar yang tidak melengkapi dokumen akan diberi pemberitahuan untuk melengkapi hingga batas waktu pendaftaran berakhir.
- Setelah tahap verifikasi administrasi, pelamar yang memenuhi syarat akan mengikuti tes tertulis dan wawancara.
- Pelamar yang berhasil akan diumumkan sebagai anggota PPS Pilkada 2024.
Demikianlah proses pendaftaran menjadi anggota PPS Pilkada 2024 yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.