Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBP Berakhir pada 27 Februari 2024, Periksa Persyaratan dan Langkah Pendaftarannya
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akan berakhir pada tanggal 27 Februari 2024. SNBP adalah jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tanpa tes bagi siswa kelas XII yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Muni Ika, Penanggung Jawab KIP Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menyatakan bahwa penutupan pendaftaran ini mengikuti batas waktu pendaftaran jalur masuk PTN. Meskipun begitu, pendaftaran akan tetap dibuka secara nasional hingga tanggal 31 Oktober 2024.
Muni menjelaskan bahwa meskipun terdapat satu akun pendaftaran KIP Kuliah untuk semua jalur seleksi, peserta hanya perlu menyesuaikan dengan jalur masuk perguruan tinggi yang mereka ikuti, apakah itu melalui SNBP, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), atau seleksi mandiri. Oleh karena itu, calon peserta yang tidak lolos jalur SNBP tidak perlu membuat ulang akun KIP Kuliah. Mereka hanya perlu memilih kembali jalur seleksi yang sesuai dengan keinginan mereka. Muni menegaskan bahwa pembukaan dan penutupan pendaftaran dilakukan satu hari sebelum jadwal seleksi.
Untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2024, peserta harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Mereka harus lulus dari SMA/SMK/MA/sederajat pada tahun 2024 atau maksimal dua tahun sebelumnya, telah diterima di PTN atau PTS dengan program studi terakreditasi minimal C atau Baik, serta berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Selain itu, mereka juga harus memenuhi persyaratan ekonomi yang ditetapkan, seperti menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau memenuhi kriteria kemiskinan tertentu.
Proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 dapat dilakukan melalui situs Sistem di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Calon penerima perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, mereka harus mengisi formulir pendaftaran dengan informasi yang valid dan aktif. Setelah proses validasi berhasil, peserta akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan. Selanjutnya, peserta harus memilih jalur seleksi yang diikuti, dan menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai dengan jalur seleksi yang dipilih.
Peserta yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh kampus sebelum diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah. Dengan demikian, peserta yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan program bantuan pendidikan ini untuk mendukung perjalanan pendidikan mereka.