Pendaftaran Pembelian Elpiji 3 kg dengan KTP Akan Ditutup pada Mei 2024, Ini Cara Daftarnya!
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghentikan pendaftaran pembelian liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) ukuran 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 31 Mei 2024. Sebelumnya, batas waktu pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg adalah 31 Desember 2023. Namun, karena minimnya jumlah pendaftar, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu tersebut. Data dari Kementerian ESDM menunjukkan bahwa hanya 31,5 juta masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, mengungkapkan bahwa target pendaftaran sebelumnya adalah pada 31 Januari 2024. Namun, hingga 31 Desember 2023, hanya 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran hingga 31 Mei 2024.
Bagaimana Cara Mendaftar sebagai Pembeli Elpiji 3 kg dengan KTP?
Cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg relatif mudah. Masyarakat yang masih membutuhkan elpiji 3 kg hanya perlu membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro saat mendaftar. Berkas-berkas tersebut kemudian diserahkan ke pangkalan resmi Pertamina untuk didata. Petugas di pangkalan akan mendaftarkan masyarakat agar mereka dapat membeli elpiji 3 kg. Data pendaftaran tersebut akan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Bagaimana Cara Membeli Elpiji 3 kg dengan KTP?
Masyarakat yang sudah terdaftar dapat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan menunjukkan KTP. Kelompok masyarakat yang diizinkan menggunakan elpiji 3 kg meliputi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, nelayan, dan petani. Data dari DTKS dan P3KE akan tercatat dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan untuk masyarakat yang membeli elpiji 3 kg.
Tidak Ada Pembatasan dalam Pembelian
Meskipun masyarakat diwajibkan mendaftar, Pertamina menegaskan bahwa pembelian elpiji 3 kg dengan KTP tidak akan dibatasi. Yang terpenting adalah masyarakat sudah terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg saat bertransaksi. Pertamina juga tidak akan membatasi pembelian elpiji 3 kg meskipun masyarakat berada di luar domisili.