Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka, Gaji Berkisar Rp 750 Ribu – 1 Jutaan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran lowongan kerja untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semakin dekat. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara, atau disingkat Pengawas TPS (PTPS), adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mendukung Panwaslu Kelurahan/Desa.
Melalui unggahan Instagram Bawaslu @bawasluri pada Selasa (2/1/2023), diinformasikan bahwa proses pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Calon pengawas dapat mendaftar melalui kanal Bawaslu Kab/Kota atau kantor Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan setempat.
Gaji bagi Pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, dengan rincian sebagai berikut :
– Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 sebesar Rp 750.000 per bulan.
– Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
Berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. Masa kerja Pengawas TPS untuk Pemilu 2024, yang jatuh pada tanggal 14 Februari, dimulai dari 22 Januari hingga 21 Februari 2023.
Dalam proses pendaftaran, calon Pengawas TPS diwajibkan menyertakan beberapa dokumen, antara lain :
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang atau fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Surat pernyataan bermaterai.
Persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 termasuk :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
7. Berdomisili di kabupaten/kota bersangkutan dengan bukti kartu tanda penduduk.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berikut adalah timeline pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 :
– Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
– Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
– Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
– Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
– Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
– Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
– Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
– Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
– Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
– Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
– Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
– Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
– Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-