Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, telah mengusulkan kepada pendidik agar menerapkan pendekatan disiplin positif di lingkungan sekolah, terutama dalam mengatasi pelanggaran peraturan oleh murid-murid.
Menurut Nahar, menggunakan sanksi yang lebih memperhatikan hak-hak anak dan menerapkan disiplin positif dianggap sebagai pendekatan yang lebih baik dibandingkan dengan memberikan hukuman. Pernyataan ini diberikannya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat, terkait dengan insiden seorang guru di Lamongan, Jawa Timur, yang menghukum siswinya dengan mencukur rambut mereka tanpa alasan yang jelas sebagai bentuk hukuman.
Nahar sangat mengecam tindakan tersebut dan menyatakan keprihatinannya terhadap penggunaan hukuman semacam itu oleh oknum guru terhadap siswa-siswinya. Seorang guru di Lamongan dilaporkan mencukur rambut sejumlah murid perempuan pada tanggal 23 Agustus 2023.
Menurut Nahar, guru tersebut berpotensi menghadapi sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana atas tindakannya. Ini berarti bahwa jika tindakan guru tersebut terbukti memenuhi unsur-unsur seperti memperlakukan anak secara diskriminatif, yang mengakibatkan kerugian materiil atau moril bagi anak, serta melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, guru tersebut dapat dijerat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Nahar menyoroti bahwa memberikan hukuman fisik kepada anak-anak dapat berdampak negatif pada perkembangan mereka, termasuk gangguan perkembangan, rasa ketidakamanan, dan penurunan kreativitas. Oleh karena itu, menurutnya, pendidik harus berupaya memahami konsep disiplin positif dan mengaplikasikannya saat menghadapi siswa di lingkungan sekolah.
Disiplin positif adalah pendekatan yang bertujuan untuk membangun kesadaran tentang kedisiplinan pada anak-anak tanpa mengandalkan hukuman atau hadiah sebagai metode pengajaran.
Nahar juga mengingatkan pihak pengelola satuan pendidikan untuk terus berkomitmen dalam upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.