Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan dinas Kepolisian.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyatakan pentingnya kendaraan menjalani uji emisi sebelum menindak masyarakat. Hal ini diungkapkan saat wawancara di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor diberlakukan secara serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
“Kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI telah dilakukan secara serentak dengan penerapan sanksi tilang, dan saya yakin masyarakat sudah mengetahui bahwa sanksi tilang ini sudah berlaku,” kata Doni.
Doni juga menegaskan bahwa petugas di lapangan akan menerapkan penegakan hukum tanpa memandang status kendaraan dinas operasional.
“Apabila kendaraan tidak lolos uji emisi saat diperiksa, maka sanksi tilang akan diberlakukan,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan sanksi tilang sesuai prosedur, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan pengawasan terhadap pelanggaran emisi yang berlaku mulai tanggal 1 September.
“Operasi ini diawasi oleh perwira menengah untuk mengawasi pelaksanaan razia di berbagai titik,” jelasnya.
Doni menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai sanksi tilang ini telah dilakukan selama beberapa hari, sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya sesuai aturan yang berlaku.
“Sosialisasi telah dilakukan selama beberapa hari. Masyarakat diharapkan sudah memahami dan memastikan apakah kendaraan mereka telah lulus uji emisi atau belum,” tambahnya.”