Penerapan Cukai Minuman Manis & Plastik Berpotensi Ditunda Hingga 2025
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik masih dalam tahap pembahasan. Meskipun begitu, Bea Cukai memberikan opsi bahwa implementasi cukai untuk kedua komoditas tersebut mungkin baru akan dilakukan pada tahun 2025.
“Disediakan untuk tahun 2025 jika hingga 2024 tidak bisa dilakukan, kami telah membuat antisipasi,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam sebuah pertemuan di DPR, Jakarta, pada Selasa, (11/6/2024).
Askolani menjelaskan bahwa kemungkinan penundaan itulah yang menjadi alasan mengapa pendapatan dari cukai plastik dan minuman berpemanis dimasukkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025. Dokumen KEM-PPKF tersebut menyebutkan bahwa ekstensifikasi objek cukai baru menjadi bagian dari kebijakan yang akan mendukung pendapatan negara.
Namun demikian, Askolani menegaskan bahwa penerapan cukai untuk minuman manis dan plastik masih terus dibahas oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Dia menyatakan bahwa mulai berlakunya kedua jenis cukai ini sangat bergantung pada keputusan pemerintah serta pendapatan dari Kementerian dan lembaga lainnya.
“Kebijakan harus mempertimbangkan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Sebelumnya, ide untuk memberlakukan pada minuman-minuman berpemanis dan plastik telah muncul beberapa tahun lalu. Kedua komoditas ini dianggap pantas dikenai cukai karena dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
Pada Februari 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengungkapkan kepada Komisi XI DPR RI bahwa potensi penerimaan dari cukai minuman manis bisa mencapai Rp 6,25 triliun.
Target penerimaan dari dua barang yang dikenai cukai ini juga sempat dimasukkan dalam Peraturan Presiden. Namun hingga saat ini, implementasi aturan tersebut belum terlaksana.