Penerapan Tilang Uji Emisi Belum Diterapkan Polisi, Menunggu Kesadaran Warga
Polisi menjelaskan bahwa penerapan tilang uji emisi belum dapat diterapkan di Jakarta karena masih menunggu kesadaran dan kepatuhan warga untuk secara mandiri memeriksakan kondisi kendaraan mereka.
“Meskipun sangat mungkin (sanksi tilang uji emisi diterapkan kembali), untuk sementara ini belum dilakukan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Oleh karena itu, kami berupaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga terlebih dahulu,” ungkap Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Supriyanto, di Jakarta pada hari Kamis.
Menurut Edi, penerapan tilang dan sanksi uji emisi perlu dibahas lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan terkait. Kepolisian bisa menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai landasan hukum.
Edi menegaskan bahwa para pengendara seharusnya sadar dan bertanggung jawab terhadap perawatan kendaraan mereka, yang sangat berkaitan dengan kelayakan kendaraan. Kepatuhan diartikan sebagai kesadaran sendiri dan kepatuhan yang dipaksakan.
“Kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi kelaikan, termasuk lulus uji emisi gas buang. Jangan menunggu disanksi baru sadar. Polisi mencoba meningkatkan kesadaran publik terhadap hal ini,” jelas Edi.
Edi juga menekankan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menerapkan tilang uji emisi ini. Dukungan dan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta diperlukan.
Peran bengkel juga dianggap penting dalam penerapan tilang uji emisi ini, bersama dengan kesadaran pemilik kendaraan. Edi menyatakan bahwa kualitas emisi terkait erat dengan bahan bakar yang digunakan, tahun pembuatan kendaraan, teknologi pembakaran, dan perawatan.
Denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus uji adalah sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini dijelaskan dalam pasal 285 ayat (1) dan (2) serta pasal 286 UU LLAJ.