Penerimaan Cukai Rokok KPPBC Kudus Mencapai Rp25,7 Triliun pada Triwulan III
Hingga kuartal ketiga tahun 2023, KPPBC Kudus mencapai 64,6% dari target penerimaan cukai.
Hingga triwulan ketiga tahun 2023, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan cukai mencapai Rp25,7 triliun, atau 64,6 persen dari target sebesar Rp39,8 triliun.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menyatakan bahwa mereka akan berusaha keras untuk memenuhi target penerimaan hingga akhir tahun ini. Proses mencapai target penerimaan juga dipengaruhi oleh variabel seperti lonjakan pembayaran akhir tahun dan program stimulus nonfiskal, seperti penundaan pembayaran cukai dan kenaikan permintaan pita cukai rokok.
Namun demikian, Sandy mengakui bahwa ada beberapa hambatan dalam mencapai tujuan penerimaan cukai rokok yang diinginkan. Jumlah rokok yang dikonsumsi telah berkurang, tetapi ini sesuai dengan harapan pengenaan cukai yang dimaksudkan untuk mengontrol konsumsi. Selain itu, orang telah beralih dari rokok kretek mesin (SKM) ke rokok kretek tangan (SKT), yang memiliki tarif cukai yang lebih rendah, dan banyak orang telah beralih ke rokok elektrik, yang memiliki tarif cukai yang lebih rendah. Selain itu, rokok ilegal dianggap lebih murah dan tidak dikenakan cukai.
KPPBC Kudus telah melakukan tindakan di seluruh wilayah kerjanya, yaitu Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati, dan Blora, terkait dengan penyebaran rokok ilegal. Karena pangsa rokok ilegal dapat dialihkan ke rokok legal, tindakan ini juga membantu dalam upaya meningkatkan pendapatan cukai.