spot_img

Penetapan Tersangka oleh Polisi dalam Kasus Pembunuhan Pedagang Semangka

Date:

Penetapan Tersangka oleh Polisi dalam Kasus Pembunuhan Pedagang Semangka

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah menetapkan Dedi Jaya (28) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang semangka, Utomo (33), di Pasar Induk Kramat Jati.

Pada Selasa, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menyatakan bahwa satu orang tersangka, dengan inisial DJ, telah ditetapkan berdasarkan fakta yang ada. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban dan sebuah botol yang digunakan untuk menyimpan air keras,” ungkap Leonardus.

Diketahui, Dedi Jaya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh Dedi mencapai maksimal 15 tahun penjara, sementara Pasal 351 KUHP dapat memberikan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Leonardus juga menjelaskan bahwa dalam peristiwa ini, dua orang menjadi korban, di mana satu di antaranya meninggal dunia. Korban lainnya, dengan inisial MB, tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena terkena percikan air keras yang disiram oleh pelaku kepada pedagang semangka.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur dan Kepolisian Sektor Kramat Jati berhasil menangkap pelaku penganiayaan, DJ, terhadap pedagang buah bernama Sutomo, hingga tewas di Pasar Kramat Jati pada Senin dini hari.

“Kami mendapatkan informasi pada pukul 04.00 WIB subuh, langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan pengembangan, dan pelaku berhasil ditangkap di Pamulang,” kata Kapolsek Kramat Jati, Kompol Tuti Aini.

Tuti menjelaskan bahwa DJ ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, di rumah keluarganya. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah senjata tajam berjenis celurit yang digunakan saat melakukan penganiayaan.

“Pelaku langsung melakukan pembacokan dan kabur ke Pamulang, ke tempat keluarganya,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...