Pengadilan Negeri Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong atau Robi Irawan, Dengan putusan ini, status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan.
Menanggapi keputusan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan memberikan apresiasi kepada hakim tunggal yang menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian perlu segera memulihkan nama baik Pegi Setiawan yang telah dituduh secara tidak benar. “Kami mengapresiasi putusan pengadilan, terutama keputusan hakim tunggal. Pegi harus segera dikeluarkan demi hukum dan nama baiknya harus dipulihkan. Sebagai bentuk itikad baik, pihak kepolisian harus memberikan kompensasi immaterial kepada Pegi dan keluarganya, mengingat ia telah lama ditahan dan dituduh sebagai pembunuh,” ujar Trimedya kepada wartawan pada Senin, 8 Juli 2024.
Trimedya juga menekankan perlunya sanksi bagi penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat yang terlibat dalam penetapan tersangka Pegi. “Penyidik yang menangani kasus ini harus mendapatkan sanksi, termasuk Dirkrimum. Ini adalah kesalahan fatal yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Trimedya.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menentukan bentuk sanksi yang tepat. “Kapolri yang akan memutuskan apakah sanksi berupa pencopotan atau pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam. Kapolri harus mengetahui apa yang melatarbelakangi kesalahan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung melalui Hakim Tunggal Eman Sulaiman memutuskan untuk mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah secara hukum. “Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
Hakim Eman juga memutuskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi, yang tertera dalam surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tertanggal 21 Mei 2024, beserta dokumen terkait lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi, mengingat proses tersebut dianggap tidak sah. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita acara penyidikan kepada pemohon,” pungkas Eman.