Pengamat Mendukung Peningkatan Denda Tilang Uji Emisi untuk Menciptakan Efek Jera
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, mendukung peningkatan denda tilang uji emisi sepeda motor hingga Rp250 ribu dan mobil hingga Rp500 ribu. Peningkatan ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi mereka yang melanggar.
Menurut Deddy, besaran denda tersebut sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain itu, Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ mengatur denda tilang uji emisi.
Menurut Deddy, besaran denda harus cukup tinggi untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Dia juga menekankan betapa pentingnya membedakan denda tilang dari PAD.
Deddy menyatakan bahwa jika besaran denda terlalu rendah, kebijakan ini tidak akan efektif dan tidak akan menciptakan efek jera. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga harus membedakan antara konsep pemasukan PAD yang lebih murah dengan denda yang bertujuan untuk menciptakan efek jera.
M. Taufik Zoelkifli, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, sebelumnya menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan denda tilang sebesar Rp100 ribu bagi sepeda motor yang tidak memenuhi syarat untuk uji emisi. Namun, dia mempertanyakan apakah denda sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dianggap terlalu tinggi, terutama karena sebagian besar pengendara motor berasal dari kelas menengah ke bawah.
Saat memberlakukan denda tilang uji emisi kendaraan, Taufik berharap pemerintah provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan kondisi ekonomi warga.
Polda Metro Jaya telah meminta orang-orang untuk melakukan uji emisi secara mandiri pada kendaraan mereka sebelum denda tilang diberlakukan pada kendaraan yang melebihi ambang batas emisi mulai 1 November 2023. Dishub DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menetapkan denda tilang uji emisi yang akan diterapkan pada tanggal tersebut.