Pengamat : Penggunaan Motor untuk Mudik Lebih dari 100 km Harus Dilarang!
Bandung, Penjuru – Dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, menyatakan bahwa penggunaan sepeda motor untuk melakukan perjalanan mudik dengan jarak tempuh lebih dari 100 kilometer seharusnya dilarang oleh pemerintah.
Menurut Deddy, langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi selama masa mudik Lebaran 2024, karena mayoritas kecelakaan di jalan melibatkan kendaraan roda dua, mencapai 70-80 persen.
“Dengan demikian, seharusnya para pemudik yang menggunakan sepeda motor dengan jarak tempuh lebih dari 100 kilometer seharusnya dilarang, bukan hanya diimbau,” katanya.
Deddy juga menilai bahwa kebanyakan masyarakat yang melakukan mudik dengan sepeda motor merupakan masyarakat dari kalangan menengah ke bawah yang tidak bisa mengakses program mudik gratis yang disediakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, penggunaan sepeda motor menjadi satu-satunya pilihan bagi pemudik untuk sampai ke kampung halaman mereka, terutama di daerah tujuan yang tidak memiliki angkutan umum.
Dia merekomendasikan bahwa jika masyarakat terpaksa menggunakan sepeda motor untuk mudik, mereka bisa memanfaatkan Program Mudik Motor Gratis atau Motis 2024.
“Sebagian besar masyarakat menggunakan sepeda motor untuk mudik karena tidak ada angkutan umum di desa mereka, jadi sepeda motor menjadi satu-satunya sarana mobilitas saat mereka tiba di tujuan mudik. Lebih baik jika program Motis ini diprioritaskan bagi pemudik yang tujuan mudiknya di daerah terpencil,” jelas Deddy.
Deddy juga mengusulkan agar Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mempersiapkan mitigasi pembukaan rest area darurat. Ini karena dalam masa mudik Lebaran tahun sebelumnya, kemacetan sering terjadi karena penumpukan kendaraan di rest area.
“Volume kendaraan di jalan tol selama H-7 Lebaran di tol trans Jawa biasanya meningkat sekitar 40-70 persen per hari. Oleh karena itu, perlu adanya ruang parkir di rest area yang bisa menampung peningkatan volume kendaraan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan bahwa penerapan sistem satu arah (one way) di jalan tol selama masa mudik bisa merugikan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, dia merekomendasikan penerapan sistem “contraflow” untuk memberikan rasa keadilan bagi pengguna jalan tol lainnya.