Pengertian Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Tugas serta Wewenangnya
International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional dikabarkan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada hari Senin, 20 Mei. Selain itu, surat perintah penangkapan juga ditujukan kepada pemimpin Hamas. Israel dan Hamas telah terlibat dalam konflik selama lebih dari tujuh bulan. Menurut berita dari Kompas.com pada 21 Mei 2024, rencana penerbitan surat perintah penangkapan dari ICC ini berdasarkan permintaan Kepala Jaksa ICC, Karim Khan.
Statuta Roma
Perjanjian yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional dikenal sebagai Statuta Roma. Statuta ini memberikan yurisdiksi kepada ICC atas 4 kejahatan utama :
Kejahatan Genosida : Ditandai dengan niat khusus untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama dengan membunuh anggotanya atau dengan cara lain.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan : Merupakan pelanggaran serius yang dilakukan sebagai bagian dari serangan berskala besar terhadap penduduk sipil.
Kejahatan Perang : Pelanggaran berat terhadap konvensi Jenewa dalam konteks konflik bersenjata.
Kejahatan Agresi : Penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan, integritas, atau kemerdekaan negara lain.
Kantor Pusat ICC
Markas besar Mahkamah Pidana Internasional terletak di Den Haag, Belanda, dengan beberapa kantor penghubung di berbagai negara. Be
berapa kantor penghubung ini termasuk satu untuk PBB di New York dan tujuh Kantor Perwakilan di Kinshasa dan Bunia (RD Kongo), Kampala (Uganda), Bangui (Republik Afrika Tengah), Abidjan (Pantai Gading), Tbilisi (Georgia), dan Bamako (Mali). Saat ini, ICC memiliki lebih dari 900 anggota staf yang berasal dari sekitar 100 negara. Bahasa resmi yang digunakan ICC adalah Inggris, Perancis, Arab, Cina, Rusia, dan Spanyol.
Tugas dan Wewenang ICC
ICC bertugas menyelidiki dan mengadili (jika diperlukan) individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional. Beberapa kejahatan yang termasuk dalam kategori ini adalah genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Hakim ICC bertanggung jawab untuk menjalankan proses peradilan dan memastikan keadilan dalam proses tersebut, sementara jaksa bersifat independen dan bertugas melakukan pemeriksaan pendahuluan, penyidikan, serta menjadi satu-satunya pihak yang dapat membawa perkara ke Pengadilan.
Dalam persidangan, korban diberikan hak untuk berpartisipasi. Statuta Roma memberikan hak kepada korban untuk berperan serta dalam proses persidangan ICC. ICC juga memiliki program perlindungan untuk korban dan saksi yang berpartisipasi, dengan menggunakan langkah-langkah perlindungan operasional dan prosedural. Selain itu, ICC melakukan dialog dua arah secara langsung dengan masyarakat yang terkena dampak kejahatan di bawah yurisdiksinya, memungkinkan mereka berkomunikasi langsung dengan Pengadilan dan merasa memiliki dalam proses peradilan.
Di sisi lain, terdakwa berhak mendapatkan proses hukum yang terbuka dan adil yang dapat mereka ikuti dalam bahasa yang mereka pahami sepenuhnya, serta berbagai hak lainnya untuk memastikan proses peradilan yang transparan dan adil.