Penggunaan Baju Adat sebagai Seragam Sekolah Harus Tidak Membebani Orangtua Siswa
Iman Satria, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, memberikan tanggapannya terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 mengenai baju adat sebagai Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Iman menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu putusan konkret terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya. Setelah itu, pihaknya berencana untuk memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta guna membahas agar kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian dapat diakomodir tanpa memberatkan masyarakat. Iman menekankan pentingnya hal ini.
Hingga saat ini, Komisi E masih belum mengetahui secara pasti teknis penerapan aturan mengenai penggunaan pakaian adat sebagai seragam. Hal ini mencakup model baju adat, jadwal penggunaan, terutama dalam hal sumber pembiayaan pengadaan pakaian adat sebagai seragam sekolah.
“Kami lagi memantau kepastian apa yang direncanakan dari Kementerian itu. Kita juga belum tahu bagaimana teknisnya. Apa itu nanti menjadi beban kepada sekolah-sekolah untuk membeli pakaiannya ataukah itu didrop dari Kementerian. Aturan pemakaiannya juga hari apa, seperti apa kita juga belum tahu,” jelas Iman.
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tersebut, dijelaskan bahwa peserta didik diperbolehkan mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Penggunaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.
Tujuan dari pengaturan seragam sekolah ini adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan semangat nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Dengan demikian, sementara menunggu kejelasan lebih lanjut terkait penerapan aturan tersebut, tantangan akan tetap ada dalam mengakomodasi kebijakan yang memperkuat identitas budaya sambil memastikan kesejahteraan dan kepraktisan bagi masyarakat pendidikan di DKI Jakarta.