Penggunaan Klakson ‘Telolet’ pada Bus Berpotensi Membawa Bahaya
Bandung, Penjuru – Penggunaan klakson dengan suara bernada atau yang dikenal sebagai klakson “telolet” pada bus yang telah dimodifikasi dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan, pengemudi, dan penumpang bus.
Menurut M. Thoyib, Penasihat DCVI Bus Bodybuilder, dalam sebuah sesi gelar wicara di GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024 di Jakarta Convention Center, penggunaan klakson “telolet” mengandalkan tenaga angin. Jika instalasinya tidak tepat, misalnya jika mengambil tenaga angin dari sistem pengereman, maka fungsi rem bisa terganggu dan menyebabkan rem menjadi blong. Thoyib menekankan bahwa meskipun klakson “telolet” bisa menghibur beberapa orang, penggunaannya dapat membawa risiko kecelakaan lalu lintas.
Untuk mengatasi hal ini, Thoyib menyatakan bahwa Perusahaan Otobus (PO) yang telah menyadari bahayanya biasanya tidak akan mengizinkan penggunaan klakson modifikasi pada kendaraan mereka. Meskipun demikian, Thoyib menegaskan bahwa tidak ada larangan resmi, namun PO yang telah menyadari risikonya biasanya akan melarang pemasangan klakson “telolet” dan lampu-lampu tambahan tersebut.
Thoyib juga menyoroti bahaya penggunaan lampu modifikasi, yang dapat mengganggu visibilitas pengguna jalan lainnya. Dia menekankan pentingnya analisis yang matang terhadap sistem listrik kendaraan, agar tidak terjadi kelebihan beban atau kekurangan daya pada aki, yang dapat menyebabkan kebakaran atau kejadian lain yang tidak diinginkan.
Mengingat potensi bahaya ini, Thoyib berpendapat bahwa diperlukan peraturan yang mengatur modifikasi klakson dan lampu kendaraan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak terkait untuk mempertimbangkan dampak keselamatan yang mungkin timbul dari penggunaan klakson “telolet” pada bus, serta untuk memastikan bahwa kendaraan tetap mematuhi standar keamanan yang diperlukan dalam lalu lintas jalan raya.