Penggunaan KTP untuk Pembelian LPG Dinilai Tidak Efektif untuk Subsidi Tepat Sasaran
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, mengkritik penggunaan Kartu Identitas (KTP) untuk pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg sebagai langkah yang kurang efektif dalam menyalurkan subsidi secara tepat sasaran. Eddy menilai bahwa sistem ini tidak membatasi pembelian, sehingga siapa pun yang telah mendaftar dengan KTP masih dapat membeli LPG bersubsidi tanpa adanya batasan jumlah, yang dapat mengakibatkan penyalahgunaan.
“Masih ada kemungkinan orang membeli dalam jumlah yang banyak, misalnya 4, 5, atau 6 tabung per bulan, yang mungkin tidak digunakan oleh rumah tangga itu sendiri dan bisa saja dititipkan kepada orang lain yang tidak berhak. Ini adalah masalah klasik yang terus berlanjut,” ungkap Eddy kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner pada Selasa (9/7/2024).
Sebagai solusi, Eddy mengusulkan agar subsidi LPG 3 kg dialihkan dalam bentuk uang tunai langsung kepada masyarakat yang berhak dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Kami usulkan agar subsidi diberikan langsung kepada penerima melalui skema transfer kepada mereka yang terdaftar dalam DTKS,” tambahnya.
Eddy juga mengakui perlunya perbaikan DTKS agar tidak ada warga yang berhak tetapi tidak terdata. “DTKS saat ini dalam proses penyempurnaan. Kami berharap pada tahun 2026, proses pemberian subsidi tunai dapat dimulai, memungkinkan masyarakat yang berhak untuk membeli LPG 3 kg dengan subsidi,” jelasnya.
Jika subsidi LPG dialihkan menjadi subsidi tunai, perbedaan harga antara LPG subsidi dan non-subsidi akan dihilangkan, dan harga LPG di pasaran akan sesuai dengan harga keekonomian. “Tidak akan ada lagi LPG subsidi dan non-subsidi. Perbedaan harga yang sangat jauh saat ini adalah masalah yang sedang kami atasi bersama pemerintah dan Kementerian ESDM,” tandasnya.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga, bagian dari PT Pertamina (Persero), mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menjelaskan bahwa saat ini mereka masih mencatat masyarakat yang membeli LPG 3 kg agar penyaluran subsidi tepat sasaran.
Pencatatan dilakukan dengan meminta masyarakat mendaftarkan NIK pada KTP atau KK mereka di pangkalan LPG resmi Pertamina. “Saat ini, pencatatan masih berlangsung dan kami akan mengumpulkan data ini untuk profiling konsumen. Data ini akan membantu pemerintah dalam menentukan penerima subsidi yang tepat,” ujar Mars kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner pada Rabu (12/6/2024).
Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa langkah pendaftaran ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan. “Kami hanya mengatur implementasi penyaluran LPG bersubsidi agar hak-hak masyarakat yang membutuhkan terjaga dan tidak disalahgunakan,” pungkas Mars.