Penindakan Polisi Terhadap Kendaraan Kampanye yang Menggunakan Pelat Dinas Polri
Pada hari Sabtu (16/12) lalu, Polresta Tangerang dari Polda Banten mengambil tindakan tegas dengan menilang mobil yang diduga Menggunakan Pelat Dinas untuk kampanye oleh seorang calon anggota DPR RI.
Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas seperti mencopot pelat nomor dan menertibkan penggunaan sirene, rotator, atau strobo. Adanya rekaman video yang menunjukkan mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat dinas Polri 70088-VII yang digunakan untuk mengangkut atau menurunkan atribut kampanye, termasuk baliho caleg, menyebabkan tindakan ini diambil.
Kapolresta menyatakan, “Kami langsung melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye itu.”
Untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan Bawaslu dan Bidang Propam Polda Banten. Caleg dari Partai Demokrat, Zulfikar, diminta untuk memberikan klarifikasi tentang latar belakang peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran pidana pemilu serta kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri.
Sebagai anggota DPR RI, Zulfikar menyatakan bahwa dia adalah pemilik kendaraan berpelat dinas Polri 70088-VII, tetapi ia mengklarifikasi bahwa adiknya dan sopir pribadinya menggunakan mobil tersebut, sementara dirinya menggunakan mobil lain.
Zulfikar menyatakan, “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap untuk menyelidiki kejadian ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku.”
Barang bukti seperti strobo, rotator, dan STNK dinas Polri telah disita, menurut hasil klarifikasi. bukan pelat nomor asli mobil tersebut. Anggota Polri tidak termasuk pengendara dan individu yang memasang baliho caleg di dalam mobil tersebut. Sejauh ini, dugaan tindak pidana pemilu telah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.