Peningkatan Indeks Persaingan Usaha Indonesia pada Tahun 2023
Menurut Center for Economics and Development Studies Universitas Padjadjaran (CEDS Unpad), Indeks Persaingan Usaha (IPU) Indonesia meningkat menjadi 4,91 pada tahun 2023 dari 4,87 pada tahun 2022.
Dalam diskusi online “Diseminasi Kajian IPU 2023” yang dipantau di Jakarta pada hari Kamis, Profesor Maman Setiawan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad menyatakan, “Trennya terus meningkat dari tahun 2018 hingga 2023, kecuali selama pandemi COVID-19 di mana berbagai kendala menyebabkan penurunan.”
Maman mengatakan bahwa dimensi perilaku, kinerja, regulasi, dan penawaran adalah beberapa peningkatan pada IPU 2023 berdasarkan studi persepsi.
Spesifik, dimensi perilaku meningkat dari 3,96 pada 2022 menjadi 4,03 pada 2023, dimensi kinerja meningkat dari 4,81 menjadi 4,85, dimensi regulasi meningkat dari 5,7 menjadi 6,12, dan dimensi penawaran meningkat dari 5,16 menjadi 5,26 pada 2023.
Beberapa dimensi mengalami penurunan, meskipun IPU umumnya meningkat dalam dua tahun terakhir. Dibandingkan dengan 2022, dimensi struktural turun dari 4,66 menjadi 4,61 pada 2023, dimensi permintaan turun dari 4,55 menjadi 4,48, dan dimensi kelembagaan turun dari 5,23 menjadi 5,03 pada 2023.
Maman mengatakan bahwa peningkatan Indeks Persaingan Usaha menunjukkan kinerja daya saing yang lebih baik.
Selain itu, IPU belum memiliki indikator komprehensif untuk mengukur persaingan bisnis secara nasional; itu masih berfokus pada elemen industri tertentu, seperti margin harga-biaya dan hambatan masuk.
Oleh karena itu, CEDS Unpad memberikan beberapa saran kepada pemerintah untuk mendukung pasar yang adil, mencegah monopoli, dan menghilangkan hambatan masuk.
Pemerintah diminta untuk mendukung stabilitas permintaan dan penawaran dengan meningkatkan keragaman input dan output pasar.
Dia menegaskan bahwa pengambilan kebijakan yang berbeda harus mendukung pengarusutamaan persaingan usaha agar peraturan yang dibuat benar-benar mendukung persaingan usaha yang sehat.
Sementara itu, rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencakup upaya terus-menerus untuk meningkatkan IPU di tahun-tahun mendatang melalui inisiatif studi untuk sektor yang dianggap melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Selain itu, KPPU harus memantau kemungkinan perilaku persaingan usaha yang tidak sehat melalui advokasi dan prosedur ketat untuk menegakkan pelanggaran persaingan usaha.
Selain itu, KPPU terus mensosialisasikan pelaksanaan UU Nomor 5 tahun 1999 dan terus mendorong agar tidak ada hambatan masuk bagi pelaku usaha melalui advokasi atau penegakan hukum.