Peningkatan Patroli Siber untuk Menangani Hoaks Pasca Pemungutan Suara
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah meningkatkan kegiatan patroli siber untuk menghadapi penyebaran informasi palsu atau hoaks setelah berlangsungnya pemungutan suara dalam pemilihan umum serentak tahun 2024.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa patroli siber ditingkatkan guna mengantisipasi penyebaran hoaks pasca-pemilu yang diperkirakan akan terus muncul dalam dua minggu ke depan. Dia menyampaikan hal ini kepada ANTARA di Jakarta pada hari Kamis.
Usman menjelaskan bahwa tim Satuan Tugas Anti Hoaks telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan patroli siber tersebut. Selain itu, Kemenkominfo juga mengoperasikan mesin pengais konten negatif untuk melawan penyebaran konten-konten negatif di internet.
Mesin yang disebut automatic identification system (AIS) digunakan untuk mencari konten siber negatif dan hoaks sehingga dapat dicegah penyebarannya. Usman mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemui informasi yang tidak benar di media sosial dan platform digital lainnya.
“Segera laporkan konten yang diduga hoaks kepada kami, akan kami teliti. Jika memang hoaks, maka kami akan mengambil tindakan,” katanya.
Pemerintah juga mengajak warga untuk turut serta dalam mencegah penyebaran hoaks agar tahapan proses pemilihan umum dapat berjalan dengan lancar. Usman menekankan pentingnya persatuan dan menyerukan agar tidak menyebarkan hoaks yang dapat menyebabkan perpecahan dalam masyarakat.
Menurut data Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, hingga Januari 2024 telah ditemukan 227 hoaks terkait pemilu 2024. Hoaks tersebut berkisar pada dukungan dari tokoh, instansi, kementerian/lembaga, dan organisasi masyarakat terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, dukungan pejabat negara kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu, serta manipulasi gambar atau foto dukungan bagi calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden.
Selain itu, terdapat hoaks mengenai pernyataan dari tokoh atau calon peserta pemilu terkait isu suku, ras, agama, dan antar-golongan; pelaksanaan pemilu; instansi penyelenggara pemilu; perpanjangan periode jabatan presiden; deklarasi dukungan bagi peserta pemilihan presiden; pasangan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden; bantuan sosial selama masa kampanye; dukungan dari aparat penegak hukum pada peserta pemilu; serta peristiwa dalam debat calon presiden dan wakil presiden.