Penjelasan Ahli Hukum, Apakah Parkir Liar Benar-benar Bisa Dipidana 9 Tahun?
Parkir liar adalah praktik perparkiran yang dilakukan secara ilegal atau tidak resmi. Biasanya, ditandai dengan tidak adanya karcis parkir, meskipun terkadang ada juga karcis namun tidak dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, seperti pemerintah daerah (pemda) yang bertanggung jawab atas pengelolaan perparkiran umum di wilayahnya. Menurut Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, parkir liar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, jika seseorang menemui, mereka memiliki hak untuk menolak membayar biaya parkir. Bahkan, jika tukang parkirnya memaksa, hal tersebut dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
Pelaku Parkir Liar Terancam Pidana 9 Tahun?
Menurut Abdul, pasal-pasal yang dapat menjerat tukang parkir liar adalah pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan pencemaran nama baik. Ancaman hukuman bagi pelanggaran kedua pasal tersebut adalah penjara dengan masa maksimal 9 tahun dan 4 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dituntut berdasarkan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
Pasal 368 KUHP menyebutkan tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, sementara Pasal 369 KUHP mengatur tentang pengancaman dengan pencemaran nama baik. Sementara itu, Pasal 335 KUHP mengatur tentang pemaksaan, baik dengan kekerasan maupun ancaman pencemaran. Ancaman hukuman denda dalam pasal tersebut adalah sebesar Rp 4.500, yang akan dilipatgandakan seribu kali menjadi Rp 4.500.000 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.
Kewajiban Pemda Untuk Berantas Parkir Liar
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menertibkan sebagai bentuk pungutan liar. Agus Sujatno dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjelaskan bahwa pemda setempat memiliki peraturan daerah (perda) untuk mengatur perparkiran, seperti Perda Jakarta Nomor 5 Tahun 2012. Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan dan memungut jasa parkir harus memiliki izin sesuai dengan perda tersebut. Tanpa izin, tukang parkir liar dapat dikenakan sanksi administratif dengan denda maksimal Rp 50 juta. Konsumen berhak menolak membayar parkir jika tukang parkir tidak memiliki izin yang sah.