Penjelasan BP Tapera mengenai Sorotan Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera
Ketentuan mengenai kewajiban iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja tengah menjadi perbincangan hangat. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Menyikapi hal tersebut, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta, yakni para pekerja, yang disetorkan secara berkala dalam jangka waktu tertentu.
“Apabila masa kepesertaan berakhir, dana yang telah disetorkan oleh peserta, baik pokok maupun hasil pengembangannya, akan dikembalikan,” ujar Heru dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa dana Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta serta melindungi kepentingan peserta.
“Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berhak mendapatkan manfaat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar,” tambahnya.
Heru juga menjelaskan bahwa aturan mengenai Tapera, termasuk iuran para pekerja, sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengatur ketentuan lain terkait Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Khusus mengenai besaran iuran para pekerja, Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran tersebut dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
“Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara pekerja mandiri adalah warga negara Indonesia yang bekerja tanpa ketergantungan pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan,” pungkasnya.