Penjelasan Polisi dan Dishub Tentang Parkir Liar di Masjid Istiqlal dengan Tarif Rp 150.000
Media sosial X dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan tiga orang pria memungut tarif parkir liar sebesar Rp 150.000 kepada seorang pria di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Video tersebut diunggah oleh akun @IsuSosial pada Minggu (12/5/2024), di mana pria yang dimintai uang parkir tersebut terlihat sedang berdebat dengan ketiga pelaku. Pria dalam video menyuarakan keberatannya atas tarif yang dinilai terlalu mahal, namun para pelaku bersikeras bahwa lokasi tersebut merupakan parkir liar dengan tarif yang wajar.
Penjelasan Polisi
Dalam penjelasan dari pihak kepolisian, Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di gerbang Al-Fatah Masjid Istiqlal. Dua dari tiga pelaku telah diamankan, yaitu AB berusia 49 tahun dan J berusia 26 tahun, sementara pelaku lainnya, yang berinisial D, masih dalam proses penyelidikan. Dhanar menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman, kedua pelaku bisa dijerat dengan hukum, dengan AB diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan J dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait dengan kejadian pencurian dengan pemberatan.
Dishub Sudah Lakukan Penjagaan
Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sawah Besar, Afif Muhroji, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penjagaan di kawasan Masjid Istiqlal dari pukul 07.00-19.00 WIB, namun penjagaan tersebut tidak dilakukan selama 24 jam. Dishub juga mengakui ketidakseimbangan antara jumlah jemaah dan kantong parkir di sekitar Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral. Mereka menyatakan bahwa parkir di sekitar kedua tempat ibadah tersebut harus dilegalkan agar tidak terjadi parkir liar.
Dari pihak Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat juga mengakui masalah tersebut dan menyarankan untuk melegalkan parkir di sekitar Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral. Satlantas dan Dishub DKI Jakarta akan membahas kemungkinan melegalkan parkir di kawasan tersebut di tingkat provinsi.