Penjualan Rumah Besar dan Kecil di RI Meningkat Pesat Berkat Gratis PPN
Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor residensial telah memberikan dampak positif pada sektor properti. Pada triwulan pertama tahun 2024, penjualan dan harga rumah tapak primer menunjukkan peningkatan signifikan.
Menurut Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada triwulan I 2024 meningkat pesat sebesar 31,16 persen (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya mengalami kenaikan 3,37 persen (yoy).
“Peningkatan penjualan properti residensial pada triwulan pertama 2024 terjadi pada semua tipe rumah, dengan kenaikan tertinggi pada rumah tipe besar. Rinciannya adalah sebagai berikut: penjualan rumah tipe kecil naik 37,84 persen (yoy), tipe menengah 13,57 persen (yoy), dan tipe besar 48,51 persen (yoy),” jelas Knight Frank Indonesia dalam rilisnya, dikutip pada Senin (8/7/2024).
Beberapa pengembang rumah tapak yang menerapkan kebijakan ini juga melaporkan bahwa kebijakan ini berkontribusi pada transaksi sekitar 15-20%. Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengembang hunian vertikal yang dapat memanfaatkan kebijakan ini tahun lalu.
Berdasarkan survei Property Outlook yang dilakukan Knight Frank Indonesia pada akhir 2023, 73% responden percaya bahwa insentif PPN DTP akan berdampak positif pada pertumbuhan sektor properti di Indonesia.
Pengembang menganggap insentif PPN DTP ini sangat penting untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Berlanjutnya insentif ini memberikan optimisme tambahan bagi pengembang untuk mencapai target penjualannya di tahun 2024.
Namun, kebijakan ini berlaku hanya dalam kondisi tertentu, yaitu hanya untuk pengembang yang memiliki unit ready stock, dengan harga unit dalam rentang tertentu yang dapat mengakses kebijakan ini. Selain itu, insentif ini hanya berlaku untuk konsumen pembeli rumah pertama, dan konsumen tidak diperbolehkan menjual kembali unit yang telah dibeli dalam periode tertentu setelah transaksi.
“Menurut Knight Frank Indonesia, kebijakan PPN DTP sebagai stimulus dari Pemerintah di tengah pemulihan ekonomi memang sangat dibutuhkan. Kebijakan ini berdampak positif terhadap performa sektor properti, khususnya subsektor residensial. Meskipun dampaknya masih terbatas pada segmen menengah, kebijakan ini juga membantu konsumen dalam menemukan alternatif hunian dengan harga yang lebih terjangkau,” tambah Knight Frank Indonesia.
Sebagai informasi, PPN DTP diberikan dalam dua periode: untuk penyerahan rumah dari 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, pemerintah menanggung PPN sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penyerahan rumah dari 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah menanggung PPN sebesar 50% dari DPP.
Insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun berlaku untuk harga jual maksimal per unit sebesar 5 miliar rupiah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 21 November 2023.