Pentingnya Pengaturan Komprehensif terkait AI untuk Melindungi Hak Cipta Media
Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan bahwa ada perlunya peraturan yang mengikat secara komprehensif tentang kecerdasan buatan (AI). Hal ini dianggap penting untuk melindungi hak cipta media massa karena teknologi AI memiliki pengaruh besar pada dunia pers, dengan banyak kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi di seluruh dunia.
Ustam Kansong menyebutkan contoh Uni Eropa, dengan Omnibus Law AI, yang memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur kecerdasan buatan yang mencakup hal-hal seperti hak cipta, pornografi, dan kecerdasan buatan lainnya. Dia berharap Indonesia juga memiliki undang-undang serupa untuk melindungi media lokal dari dominasi teknologi hak cipta global.
Diperkirakan bahwa situasi ini akan berdampak pada hak cipta, termasuk hak moral dan ekonomi, karena semakin banyak aplikasi berbasis AI yang memonetisasi konten yang diperoleh dari media massa secara gratis.
Ustam Kansong menyoroti bahwa meskipun karya jurnalistik membutuhkan biaya, pengutipan dari satu sumber tidak dapat diterima dalam dunia ilmiah dan media. Ini juga mengganggu platform digital terkait media.
Untuk mengatasi masalah hak cipta, pemerintah saat ini sedang mengerjakan peraturan hak penerbit. Namun, Usman Kansong menunjukkan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bersama, terutama karena platform digital menggunakan kecerdasan buatan, dan perusahaan AI belum tentu ingin disebut sebagai platform digital.
Namun demikian, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial telah dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Surat edaran tersebut mengatur nilai etika, bagaimana nilai-nilai tersebut diterapkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan buatan oleh organisasi atau perusahaan.
Karena kekhawatiran bahwa AI dapat membahayakan peradaban manusia, Kementerian Kominfo meminta perusahaan atau organisasi yang menggunakan dan mengembangkan AI untuk mematuhi prinsip-prinsip etika ini.