Pentingnya Pengaturan Muatan Kendaraan dalam Silaturahmi dan Arus Balik
Jusri Pulubuhu, Direktur Pelatihan sekaligus Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menyoroti urgensi pengaturan muatan kendaraan saat mudik dan arus balik menjelang Idul Fitri 2024.
Menurutnya, ketika barang-barang memenuhi ruang penumpang, tidak hanya kenyamanan yang terganggu, tetapi juga keselamatan terancam. “Ketika barang-barang itu mengokupansi ruang penumpang, maka aspek kenyamanan akan turun, tapi ada yang lebih berbahaya, yakni mempertaruhkan aspek keselamatan,” ungkapnya saat dihubungi ANTARA pada hari Kamis.
Masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan unik saat mudik Lebaran, termasuk membawa barang bawaan dalam kendaraan, mulai dari perlengkapan perjalanan hingga hadiah untuk keluarga di kampung halaman. Namun, kebiasaan ini bisa berisiko menyebabkan kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan karena muatan melebihi kapasitas maksimal.
Jusri menjelaskan bahwa muatan berlebihan dapat meningkatkan beban kerja mesin kendaraan, mengakibatkan konsumsi bahan bakar yang boros, dan meningkatkan risiko kecelakaan. “Dengan muatan yang berlebih, tentu beban kerja mesin (kendaraan) jadi berat, konsumsi bahan bakar boros. Lalu ada lagi yang paling bahaya, aspek keselamatan, mobil berisiko mengalami berbagai gaya yang tidak diharapkan, seperti body roll, sentrifugal, dan momen inersia,” jelasnya.
Sentrifugal adalah gaya yang terasa seperti dorongan ke luar dari pusat lintasan saat mobil berbelok pada kecepatan tinggi, sementara body roll mengacu pada kemiringan tubuh kendaraan ke samping saat melakukan belokan atau bermanuver. Kedua gaya ini dapat mempengaruhi stabilitas kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan, termasuk terguling.
Lebih lanjut, kelebihan beban muatan juga dapat mengganggu sistem pengereman, yang merupakan bagian krusial dalam aspek keselamatan berkendara. “Bahkan, kelebihan muatan ini membuat mobil pada saat pengereman jadi sulit, jarak pengereman jadi panjang,” tambahnya.
Jusri juga menyoroti bahwa menempatkan muatan di atap kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, mobil pribadi seharusnya digunakan hanya untuk mengangkut manusia dengan jumlah tempat duduk terbatas, bukan barang. “Jadi kelebihan muatan ini masalah serius yang menyinggung baik perspektif keselamatan maupun hukum. Kembali ke kesadaran masing-masing, sebab kecelakaan saat Hari Raya ini selalu terjadi, bahkan banyak kasus kematian,” tegasnya.