Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipimpin oleh Kepala Satpol PP Arifin, secara resmi menutup tempat prostitusi yang terletak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan RW013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, mulai Rabu (20/9). Tempat prostitusi ini tidak perlu ditempatkan lagi.
Arifin menjelaskan bahwa relokasi tidak diperlukan karena bisnis di tempat tersebut dan bukan tempat tinggal. Beberapa lokasi bahkan telah berubah menjadi kafe malam yang menawarkan layanan perempuan, sehingga tidak ada kebutuhan untuk relokasi.
Selain itu, Arifin meminta pemilik lahan, PT Kereta Api Indonesia (Persero), untuk bekerja sama dengannya untuk mendirikan ruang terbuka hijau (RTH) di tempat yang dulunya merupakan tempat prostitusi. Setelah penertiban yang dilakukan pada hari Rabu, Satpol PP DKI Jakarta di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ditugaskan untuk menjaga wilayah yang dulunya merupakan tempat Gang Royal. Mereka akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan PT KAI (Persero) untuk membuat konsep penataan wilayah.
Arifin menekankan bahwa PT KAI perlu bergerak dengan cepat untuk membantu proses ini. Selain itu, Ali Maulana Hakim, Wali Kota Jakarta Utara, berusaha meningkatkan ketertiban di wilayah tersebut. Dia menyarankan agar tanah yang telah dibersihkan dari Gang Royal diubah menjadi taman.
Untuk melakukan penataan kawasan Gang Royal, sekitar 800 orang dari berbagai organisasi, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Utara, PLN, TNI, Polri, dan petugas dari kelurahan dan kecamatan Penjaringan, bekerja sama untuk meratakan bangunan liar yang telah menempati area di sekitar rel kereta api. Untuk mengembalikan fungsi asli lahan sebagai jalur transportasi, penertiban ini dilakukan.