Penyelenggara Pemilu yang Maju Pilkada Harus Mundur Sebelum 12 Juli
Penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diperbolehkan mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024. Menurut Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin, ketentuan ini diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Afifuddin menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri paling lambat 45 hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon. Berdasarkan jadwal Pilkada 2024, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. “Jadi, bagi penyelenggara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mereka harus mundur dari jabatannya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. Jika dihitung, batas akhir pengunduran diri adalah pada tanggal 12 Juli,” ujar Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 wilayah Sumatera yang disiarkan di YouTube Kemenko Polhukam pada Selasa (9/7/2024).
Afifuddin juga mengungkapkan bahwa ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya. “Pada aturan lama, pengunduran diri harus dilakukan sejak jajaran ad hoc dilantik atau direkrut, yang jatuh pada 17 April lalu,” tambahnya.
Afifuddin mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima beberapa pengajuan pengunduran diri dari jajarannya yang berniat mengikuti Pilkada 2024. Meskipun demikian, ia tidak merinci jumlah pengajuan tersebut. “Saya sudah menerima beberapa pengajuan pengunduran diri dari anggota kami yang ingin beralih dari posisi penyelenggara ke peserta Pilkada, tetapi jumlahnya tidak banyak,” jelasnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses Pilkada dapat berlangsung dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan kesempatan kepada penyelenggara pemilu yang ingin berpartisipasi dalam kontestasi politik sebagai calon kepala daerah.