Direktur CV DD ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi.
Direktur CV DD, perusahaan perkebunan kelapa sawit, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan pajak oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, bersama dengan penyidik Polres Merangin.
Menurut Marihot Pahala Siahaan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, penyelidikan CV DD berasal dari penyelidikan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bangko.
Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dianggap melanggar oleh penyidik, dan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AS, Direktur CV DD, sebagai tersangka.
Penyidik akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka setelah mengumpulkan dua bukti yang diperlukan, dan berkolaborasi dengan Polres Bangko untuk melakukan penahanan pada tanggal 1 Agustus.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, tersangka AS ditahan selama 20 hari di Rutan Polsek Bangko karena ada kekhawatiran bahwa dia akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Pada tahun pajak 2020 (untuk SPT Tahunan PPh) dan masa pajak Juni hingga Juli 2020 (untuk SPT Masa PPN), tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.
Tersangka dapat dihukum penjara selama maksimal enam tahun karena perbuatan tersebut, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp452 juta kepada pendapatan negara.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan konsisten dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pajak dan penerimaan negara.